-->

Biaya PPG 2018 Berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 Tahun 2017

datadikdasmen.com  - Biaya PPG 2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 - Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan diselenggarakan untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang sudah mengajar pada sekolah/satuan pendidikan, baik diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan yang sudah memiliki perjanjian atau kesepakatan kerja bersama Bagi guru yang terundang dan terdaftar di SIM PKB

sebagai calon peserta PPG selanjutnya mengikuti pretes PPG dan post test PKB. 
Apabila dinyatakan lulus proses selanjutnya adalah mengikuti diklat PPG. 
Dalam pelaksanaan diklat PPG apabila dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat Pendidik, sertifikat pendidik adalah bukti autentik/formal sebagai pengakuan akan diberikan kepada guru karena termasuk kategori sebagai tenaga profesional. 


Baca juga : 

Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Terbaru
Cara daftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Aplikasi Sim PKB
Biaya PPG 2018 hal ini mengacu pada PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015. 

Biaya PPG 2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017, berikut penjelasannya untuk beberapa pasal tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017. 

Pasal 8 1. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh: 
a). pemerintah pusat; 
b). pemerintah daerah; dan/atau 
c). satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

2. Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pribadi. 

3. Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus ditetapkan oleh Menteri. 

4. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi. 

5. Biaya pribadi pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya. 

Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani guru. 

Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun

2016 tentang Sertifikasi bagi yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kuota dan Pembiayaan PPG 2018 

Kuota Nasional tahun 2018 : 70.000. 
Pembiayaan Pemerintah Pusat : 20.000, 
Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000. 

Untuk komponen biaya PPG 2018 silahkan Unduh pada tautan dibawah ini. 

→Unduh Komponen Biaya PPG 2018 ←

Ketentuan lainnya mengenai PPG Dalam Jabatan tahun 2018, silahkan dwonload pada tautan dibawah ini. 

Unduh PERMENDIKBUD NO37 tahun 2017 TentangSertifikasi Guru Dalam Jabatan 

Demikian tadi informasi mengenai biaya PPG 2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 . 

Semoga bermanfaat. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel