-->

Inilah Alasan Kenapa Anda Tidak Di Undang menjadi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan di Sim PKB

Selanjutnya Bagi yang TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 dikarenakan salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut: Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau TMT Pengangkatan > 2015, atau Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
PPG Dalam Jabatan Di Aplikasi SIM PKB
aplikasi sim pkb


Cara Melakukan Perbaikan Data dan Melaporkan untuk Menjadi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Di Aplikasi SIM PKB


Masih Terkait dengan Surat Dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan.

Perlu Diketahui bahwa Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan yaitu :

  1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
  2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
  3. TMT pengangkatan maksimal 2015
  4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
  5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
baca juga : Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Terbaru
Selanjutnya Bagi yang TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 dikarenakan salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:

  1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
  2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
  3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
  4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
  5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
  6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Untuk itu Apabila Anda Merasa Telah memenuhi syarat sesuai dengan Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan, segera cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing melalui Operator Sekolah. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.

Apabila Telah Melalukan Perbaikan data dan telah melakukan Singkronisasi Dapodik, selanjutnya Segera Buka Akun Pribadi SIM PKB http://simpkb.id dan akan ada info untuk melakukan pelaporan terkait pendaftaran Calon Peserta PPG dalam jabatan selanjutnya silahkan buka formulir pengaduan tersebut yang beralamat http://gg.gg/aduansimpkb . untuk mengisi Formulir tersebut diwajibkan untuk login akun google terlebih dahulu.

Demikian tentang Cara Melakukan Perbaikan Data dan Melaporkan untuk Menjadi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Di Aplikasi SIM PKB. semoga bermanfaat.


Kunjungi juga :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel