PEDOMAN LOMBA KARYA KREATIVITAS DAN INOVASI DALAM PEMBELAJARAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018
Guru sebagai tenaga pendidik mempunyai peran strategis dalam membantumembantumembantumembantumembantumembantumembantumembantu meningkatkan mutu sekolah, peran guru profesional mempunyai andil dalam mewujudkan terselenggaranya pendidikan berkarakter rkarakterrkarakter yang efektif dan efisien. Sesuai dengan tugas dan fungsi yang dibebankan, guru mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik. Oleh karena itu, tugas dan tanggungjawab guru sangat penting dalam meningkatkan generasi berkualitas yang mampu bersaing di dunia global. Sehubungan dengan itu, semua guru pendidikan khusus harus memiliki kompetensi, kreativitas, dan inovasi agar dapat mengemban tugas serta tanggungjawab tersebut.
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, maka guru pendidikan khusus yang kreatif dan inovatif selayaknya mendapatkan penghargaan. Pemberian penghargaan kepada guru pendidikan khusus diharapkan dapat memotivasi dan memberi rasa bangga terhadap karya mereka.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengadakan Lomba Karya Kreativitas dan Inovasi dalam Pembelajaran Guru Pendidikan Khusus Satuan Pendidikan Menengah Tingkat Nasional. Materi Karya Lomba Kreativitas dan Inovasi Dalam Pembelajaran bagi guru Pendidikan Khusus Satuan pendidikan Menengah (SMALB/SMKLB) Tingkat Nasional berupa karya ilmiah hasil Penelitian dan karya inovasi yang meliputi sistem, desain, model/barang, atau media dalam pembelajaran.
Persyaratan Umum
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memiliki moralitas, kepribadian dan kelakuan yang baik.
4. Peserta adalah guru pendidikan khusus satuan pendidikan menengah (bukan Kepala Sekolah) yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan.
5. Guru SMALB/SMKLB
6. Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai (dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan/yayasan).
7. Belum pernah menjadi juara I, dalam lomba yang sejenis di tingkat provinsi.
8. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma 4 (D-IV).
9. Setiap Provinsi hanya mengirimkan 1 (satu) orang peserta yang merupakan Juara I lomba Tingkat Provinsi tahun 2018.
10. Melampirkan Surat Keterangan dan Piagam Penghargaan sebagai Juara I Tingkat Provinsi (SK Gubernur/Kepala Dinas Provinsi).
B. Persyaratan KhususPersyaratan KhususPersyaratan Khusus Persyaratan KhususPersyaratan KhususPersyaratan KhususPersyaratan KhususPersyaratan Khusus
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta adalah:
1. Setiap guru mengirimkan hasil karya kreatif dan inovatif berupa sistem, desain, model/barang, media; laporan hasil penelitian, dan artikel hasil penelitian dan harus dipresentasikan di depan tim penilai.
2. Hasil karya kreatif dan inovatif berupa sistem, desain, model/barang, media harus disertai dengan petunjuk penggunaan dan tidak membahayakan bagi peserta didik; laporan hasil penelitian, dan artikel hasil penelitian.
3. Setiap karya produk kreatif dan inovatif harus memiliki nilai orisinalitas (keaslian dan kebaruan) serta belum pernah dipublikasikan.
4. Setiap guru hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya kreatif inovatif berbentuk hasil karya kreatif dan inovatif berupa sistem, desain, model/barang, media; laporan hasil penelitian, dan artikel hasil penelitian.
5. Laporan hasil karya kreatif dan inovatif yang berupa sistem, desain, model/barang, media; laporan hasil penelitian, dan artikel hasil penelitian
dikirim dalam bentuk 1 hardcopy dan 1 softcopy ke Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah.
6. Menyerahkan artikel hasil penelitian dan hasil karya kreatif dan inovatif berupa sistem, desain, model/barang, media; laporan hasil penelitian, dan artikel hasil penelitian pembelajaran harus mengikuti format lampiran 6
7. Dokumen telah diterima panitia paling lambat 31 Juli 2018
Baca Selengkapnya Silahkan Unduh Pedomannya :
PEDOMAN LOMBA KARYA KREATIVITAS DAN INOVASI DALAM PEMBELAJARAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 ( UNDUH DISINI )
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, maka guru pendidikan khusus yang kreatif dan inovatif selayaknya mendapatkan penghargaan. Pemberian penghargaan kepada guru pendidikan khusus diharapkan dapat memotivasi dan memberi rasa bangga terhadap karya mereka.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengadakan Lomba Karya Kreativitas dan Inovasi dalam Pembelajaran Guru Pendidikan Khusus Satuan Pendidikan Menengah Tingkat Nasional. Materi Karya Lomba Kreativitas dan Inovasi Dalam Pembelajaran bagi guru Pendidikan Khusus Satuan pendidikan Menengah (SMALB/SMKLB) Tingkat Nasional berupa karya ilmiah hasil Penelitian dan karya inovasi yang meliputi sistem, desain, model/barang, atau media dalam pembelajaran.
Persyaratan Umum
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memiliki moralitas, kepribadian dan kelakuan yang baik.
4. Peserta adalah guru pendidikan khusus satuan pendidikan menengah (bukan Kepala Sekolah) yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan.
5. Guru SMALB/SMKLB
6. Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai (dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan/yayasan).
7. Belum pernah menjadi juara I, dalam lomba yang sejenis di tingkat provinsi.
8. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma 4 (D-IV).
9. Setiap Provinsi hanya mengirimkan 1 (satu) orang peserta yang merupakan Juara I lomba Tingkat Provinsi tahun 2018.
10. Melampirkan Surat Keterangan dan Piagam Penghargaan sebagai Juara I Tingkat Provinsi (SK Gubernur/Kepala Dinas Provinsi).
B. Persyaratan KhususPersyaratan KhususPersyaratan Khusus Persyaratan KhususPersyaratan KhususPersyaratan KhususPersyaratan KhususPersyaratan Khusus
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta adalah:
1. Setiap guru mengirimkan hasil karya kreatif dan inovatif berupa sistem, desain, model/barang, media; laporan hasil penelitian, dan artikel hasil penelitian dan harus dipresentasikan di depan tim penilai.
2. Hasil karya kreatif dan inovatif berupa sistem, desain, model/barang, media harus disertai dengan petunjuk penggunaan dan tidak membahayakan bagi peserta didik; laporan hasil penelitian, dan artikel hasil penelitian.
3. Setiap karya produk kreatif dan inovatif harus memiliki nilai orisinalitas (keaslian dan kebaruan) serta belum pernah dipublikasikan.
4. Setiap guru hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya kreatif inovatif berbentuk hasil karya kreatif dan inovatif berupa sistem, desain, model/barang, media; laporan hasil penelitian, dan artikel hasil penelitian.
5. Laporan hasil karya kreatif dan inovatif yang berupa sistem, desain, model/barang, media; laporan hasil penelitian, dan artikel hasil penelitian
dikirim dalam bentuk 1 hardcopy dan 1 softcopy ke Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah.
6. Menyerahkan artikel hasil penelitian dan hasil karya kreatif dan inovatif berupa sistem, desain, model/barang, media; laporan hasil penelitian, dan artikel hasil penelitian pembelajaran harus mengikuti format lampiran 6
7. Dokumen telah diterima panitia paling lambat 31 Juli 2018
Baca Selengkapnya Silahkan Unduh Pedomannya :
PEDOMAN LOMBA KARYA KREATIVITAS DAN INOVASI DALAM PEMBELAJARAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 ( UNDUH DISINI )