PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018
Unduh Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah - Mulai Tahun Pelajaran 2018 - 2019 Kemendikbud Akan Memberlakukan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru , Kepala Sekolah , dan Pengawas Sekolah .
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Dinyatakan :
1. Guru , Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Melaksanakan Beban Kerja Selama 40 ( Empat Puluh ) dalam 1 ( Satu ) Minggu pada Satuan Administrasi Pangkal .
2) Beban Kerja Selama 40 ( Empat Puluh ) Jam Dalam 1 ( Satu ) Minggu Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) Terdiri atas 37,5 ( Tiga Puluh Tujuh Koma Lima ) Jam Kerja Efektif dan 2,5 ( Dua Koma Lima ) Jam Istirahat ..
Dan Pelaksanaan Beban Kerja Selama 37,5 ( Tiga Puluh Tujuh Koma Lima) Jam Kerja Efektif Bagi Guru Mencakup Kegiatan Pokok :
a. Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan;
b.Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan;
c. Menilai Hasil Pembelajarn Atau Pembimbingan;
d. Membimbing dan Melatih Peserta didik; dan
e. Melaksanakan Tugas Tambahan yang Melekat pada Pelaksanaan kegiatan [pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru
Kemudian Pada Pasal 9 Dijelaskan Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Pada Pasal 10 dijelaskan Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dalam melaksanakan tugas
a. pengawasan;
b. pembimbingan;
c. pelatihan profesional
terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan , Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga :
a. merencanakan;
b. mengevaluasi;
c. melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan;
d. pemantauan;
e. penilaian; dan
f. pembimbingan
terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan Salinan Lampirannya Pada Link Di bawah ini :
1. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 .Pdf ( Unduh Disini )
2. Salinan Lampiran I Permendikbud No 15 Tahun 2018.Pdf ( Unduh Disini )
3. Salinan Lampiran II Permendikbud No 15 Tahun 2018.Pdf ( Unduh Disini )
4. Salinan Lampiran III Permendikbud No 15 Tahun 2018.Pdf ( Unduh Disini )
Demikian Info Tentang Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Semoga Bermanfaat , Terimakasih .