Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 - Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bisa anda unduh secara gratis.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memuat Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Pasal 3 diubah,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut:
(1) Bantuan operasional merupakan bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah.
(2) Dihapus.
(3) Bentuk bantuan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau
b. UP.
(5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018.pdf, ( Unduh Disini )
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016.pdf, ( Unduh Disini )
Demikian Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memuat Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Pasal 3 diubah,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut:
(1) Bantuan operasional merupakan bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah.
(2) Dihapus.
(3) Bentuk bantuan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau
b. UP.
(5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018.pdf, ( Unduh Disini )
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016.pdf, ( Unduh Disini )
Demikian Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.