Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan PAUD
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan PAUD - Kami akan berabagi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang bisa anda unduh secara gratis.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Kementerian Pendidikan dan Kbudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adapun salinannya adalah sebagai berikut:
Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:
a. pelayanan yang berkesinambungan;
b. pelayanan yang nondiskriminasi;
c. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
d. berbasis budaya.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, adalah sebagai berikut:
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD meliputi PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini:
(1) Layanan PAUD disediakan oleh:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Desa; atau
c. Masyarakat.
(2) Penyediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri.
Selengkapnya, bagi kepala PAUD yang belum memiliki Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Kementerian Pendidikan dan Kbudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adapun salinannya adalah sebagai berikut:
Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:
a. pelayanan yang berkesinambungan;
b. pelayanan yang nondiskriminasi;
c. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
d. berbasis budaya.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, adalah sebagai berikut:
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD meliputi PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini:
(1) Layanan PAUD disediakan oleh:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Desa; atau
c. Masyarakat.
(2) Penyediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri.
Selengkapnya, bagi kepala PAUD yang belum memiliki Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.