-->

PIP PSMA - Direktorat Pembinaan SMA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PIP PSMA - Direktorat Pembinaan SMA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Salah satu tantangan terbesar dari pembangunan pendidikan di Indonesia saat ini adalah bagaimana layanan pendidikan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia terutama oleh lapisan masyarakat yang memiliki kendala ekonomi. Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung peserta didik. Biaya langsung peserta didik meliputi antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung peserta didik meliputi antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK. Untuk menjawab tantangan itu, berbagai kebijakan dan program terus diupayakan oleh Pemerintah diantaranya Program Indonesia Pintar (PIP).
Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, untuk membangun Keluarga Produktif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan PIP. Program ini dimaksudkan untuk menjamin akses layanan pendidikan dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat yang memiliki kendala ekonomi, melalui pemberian bantuan biaya pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin/rentan miskin.

PIP menjangkau siswa dari jalur pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) dan non formal (SKB/PKBM, Lembaga Kursus dan Pelatihan). Implementasi PIP merupakan kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sekaligus untuk mendorong implementasi Pendidikan Menengah Universal/ rintisan wajib belajar 12 tahun.
Dengan besarnya sasaran PIP 2015 yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan yang lebih baik.
Sasaran PIP adalah anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
  1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS;
  2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum menerima BSM 2014;
  3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
  4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
  5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
  6. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
    • kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
    • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
  8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Lebih lanjut mengenai pendataan PIP untuk SMA melalui Dapodikmen dapat dilihat di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP/login.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel