PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 – Kali ini Kami akan berbagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berikut ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan:
Pasal 4 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagai berikut:
- Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
- Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagai berikut:
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu ASN atau PNS yang belum memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018.pdf, (Unduh Disini )
Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.