Pedoman Umum PKB 2018
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) 2018 - Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peran guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan program untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar dengan target capaian nilai rata-rata nasional yaitu 65. Jumlah guru yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 sebanyak 427.189 orang atau 15,82% dari 2.699.516 orang guru. Persentase partisipasi guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebesar 15,82% memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dapat memberikan sekilas gambaran mengenai hasil fasilitasi yang diberikan kepada guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
Program peningkatan kompetensi guru tersebut dilanjutkan pada tahun 2017 melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Rerata Hasil UKG 2015, UKG 2016 dan UKG 2017 untuk setiap jenjang pendidikan,
secara umum digambarkan pada Tabel 1.1
Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa program peningkatan kompetensi guru yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK dalam bentuk Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 dan dilanjutkan dengan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada tahun 2017 memberikan dampak signifikan yang ditunjukkan dengan kenaikan hasil UKG melalui tes akhir pada tahun 2017.
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan.
Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
Pedoman ini disusun agar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.
Selengkapnya Silahkan Anda Unduh Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) 2018 Pada Link Dibawah ini :
Unduh Pedoman Umum PKB 2018 ( Unduh Disini )
Demikian Informasi Tentang Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) 2018 , Semoga Bermanfaat.