-->

PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI 2018 , UNTUK GURU PPKn BERPRESTASI TK. NASIONAL

Mahkamah Konstitusi Merupakan Salah satu Lembaga Negara Pelaku Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan . keberadaan MK diatur dalam Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi ( MK ). Menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi , MK Memiliki Tanggung Jawab dalam memberikan pemahaman kepada MAsyarakat tentang Nilai Nilai Konstitusi yang berasal dari nilai utama ideologi pancasila, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga dapat dimplementasikan berupa nilai nilai utama yang ada didalamnya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia .




Guru sebagai Pendidik Profesional , mengemban tugas utama sebagai mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , menilai dan mengevaluasi peserta didik . Tugas Utama Guru , Termasuk Guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas , demokratis , bertanggung jawab dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi .
MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pemberian penghargaan “ANUGERAH KONSTITUSI 2018”.

Tujuan program ANUGERAH KONSTITUSI 2018 adalah:

1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah.
3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara obyektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugas tugas pemerintah.
4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.





Manfaat program ANUGERAH KONSTITUSI 2018 adalah :

1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
3. Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.

Peserta program ANUGERAH KONSTITUSI 2018 :

  1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia.
  2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.


Persyaratan Administratif

  1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
  2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik.
  4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
  5. Belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta belum pernah menjadi grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2017.
  6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

JADWAL PELAKSANAAN

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Pedoman Program ANUGERAH KONSTITUSI 2018 , Untuk Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional pada link dibawah ini :


Bagi Para peserta kami ucapkan selamat berkompetisi menjadi Guru PPKn Berprestasi untuk Meraih " ANUGERAH KONSTITUSI 2018 " .

Wassalam .

Sumber : http://anugerah.mkri.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel