PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
pelaksanaan upacara bendera di sekolah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang berupa nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Guna mencapai tujuan tersebut, maka dipandang perlu pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera agar nantinya pelaksanaan upacara bisa berjalan dengan baik. Dalam Permendikbud RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera disekolah menjelaskan berbagai elemen yang harus ada didalam pelaksanaan upacara bendera tersebut. Elemen tersebut adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembina Upacara, Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara, Pemandu Upacara, Pembawa Naskah Pancasila, Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pembaca teks Janji Siswa, Pembacara Do'a, Pemimpin lagu/Dirigen, dan Kelompok Paduan Suara.
Kegiatan upacara bendera diatur dalam pasal 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 ini. Kegiatan upacara bendera dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap kita memperingati hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus, hari senin serta hari hari besar nasional. Adapun hari-hari besar nasional yang dimaksud dalam Permendikbud No. 22 tahun 2018 ini adalah
- Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei,
- Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei,
- Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni serta
- Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Tentunya, pelaksanaan upacara bendera memiliki tujuan yang sangat penting. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Permendikbud No. 22 tahun 2018, terdapat 6 tujuan utama dari dilaksanakannya upacara bendera di sekolah yaitu:
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- Meningkatkan kemampuan memimpin;
- Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Selanjutnya, susunan upacara bendera di sekolah diatur dalam pasal 8 Permendikbud No. 22 tahun 2018. Susunan upacara tersebut meliputi:
A. acara persiapan yang terdiri atas:
1) Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) Penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) Laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
B. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) Laporan Pemimpin Upacara;
4) Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) Mengheningkan cipta;
6) Pembacaan teks Pancasila;
1) Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) Penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) Laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
B. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) Laporan Pemimpin Upacara;
4) Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) Mengheningkan cipta;
6) Pembacaan teks Pancasila;
7) Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) Pembacaan teks janji siswa;
9) Amanat Pembina Upacara;
10) Menyanyikan lagu wajib nasional;
11) Pembacaan doa;
12) Laporan Pemimpin Upacara;
13) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
C. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara
Selanjutnya, pasal 9 ayat 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pembina upacara. Adapun tugas pembina upacara adalah sebagai berikut:
8) Pembacaan teks janji siswa;
9) Amanat Pembina Upacara;
10) Menyanyikan lagu wajib nasional;
11) Pembacaan doa;
12) Laporan Pemimpin Upacara;
13) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
C. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara
Selanjutnya, pasal 9 ayat 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pembina upacara. Adapun tugas pembina upacara adalah sebagai berikut:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.
Pasal 10 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pemimpin upacara. Adapun tugas pemimpin upacara adalah sebagai berikut:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pemandu Upacara menurut pasal 12 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pembawa Naskah Pancasila dalam kegiatan upacara bendera disekolah, dalam pasal 13 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pasal 14 Menjelaskan tentang tugas pembawa teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 15 Menjelaskan tentang tugas pembaca teks janji siswa.
Pesal 16 Menjelaskan tentang tugas pembaca do'a.
Pasal 17 Menjelaskan tentang tugas pemimpin lagu/dirigen. Adapun tugasnya sebagai berikut:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 mengenai Pedoman Upacara Bendera di sekolah, bagi anda yang berminat membaca isi Permendikbud tersebut secara keseluruhan, silahkan anda Unduh pada tautan berikut ini :
- PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 ( Unduh Disini )
- LAGU INDONESIA RAYA 3 STANZA ( Unduh Disini )
Demikian Kami Bagikan PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH . Semoga Bermanfaat
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pemandu Upacara menurut pasal 12 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pembawa Naskah Pancasila dalam kegiatan upacara bendera disekolah, dalam pasal 13 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pasal 14 Menjelaskan tentang tugas pembawa teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 15 Menjelaskan tentang tugas pembaca teks janji siswa.
Pesal 16 Menjelaskan tentang tugas pembaca do'a.
Pasal 17 Menjelaskan tentang tugas pemimpin lagu/dirigen. Adapun tugasnya sebagai berikut:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 mengenai Pedoman Upacara Bendera di sekolah, bagi anda yang berminat membaca isi Permendikbud tersebut secara keseluruhan, silahkan anda Unduh pada tautan berikut ini :
- PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 ( Unduh Disini )
- LAGU INDONESIA RAYA 3 STANZA ( Unduh Disini )
Demikian Kami Bagikan PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH . Semoga Bermanfaat