Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pancasila
A. Arti dan Pengertian Ideologi
- Arti kata ideologi
- Idea artinya pemikiran, konsep atau gagasan.
- Logos artinya pengetahuan.
- Pengertian Ideologi
- Secara sederhana
ldeologi berarti pengetahuan tentang ide, keyakinan, atau gagasan. - Secara luas
ldeologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
ldeologi berasal dari kata idea dan logos.
B. Dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia
- Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. - Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan sebagai suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individu maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan diinginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara. - Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dipergunakan sebagai petunjuk atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Pancasila juga memiliki nilai-nilai dan memberikan arah serta tujuan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
C. Sejarah Perumusan Pancasila
Berikut adalah tokoh-tokoh yang mengusulkan konsep dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI.
- Muh. Yamin
- Peri kebangsaan.
- Peri keadilan.
- Peri ketuhanan.
- Peri kerakyatan.
- Kesejahteraan rakyat.
- Soepomo
- Persatuan.
- Kekeluargaan.
- Keseimbangan lahir batin.
- Musyawarah.
- Keadilan rakyat.
- Ir. Soekarno
- Kebangsaan Indonesia.
- lnternasionalisme atau perikemanusiaan.
- Mufakat atau demokrasi.
- Kesejahteraan sosial.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Muh. Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, mengemukakan:
Soepomo dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945, mencetuskan:
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, mengusulkan:Usulan rumusan Pancasila dari ketiga tokoh tersebut dibahas lebih lanjut oleh para anggota panitia kecil BPUPKI yang disebut Panitia Sembilan. Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuaan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, sebelum pengesahan UUD 1945, kalimat sila pertama rumusan Pancasila telah diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
D. Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara memiliki nilai-nilai sebagai berikut.
- Nilai-nilai ketuhanan yang Maha Esa
- Indonesia merupakan negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
- Negara melindungi warga negaranya untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
- Setiap warga negara mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Nilai-nilai persatuan Indonesia
- Setiap warga negara mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Selalu mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Seluruh warga negara bersamasama menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
- Memupuk sikap saling menghormati dan bersikap adil antar-sesama manusia.
E. Perbandingan Ideologi
Berikut adalah tabel perbandingan antara ideologi komunisme, liberalisme, dan Pancasila.
No. | Komunisme | Liberalisme | Pancasila |
---|---|---|---|
1 | HAM diabaikan | HAM dijunjung secara mutlak | HAM dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi |
2 | Nasionalisme ditolak | Nasionalisme diabaikan | Nasionalisme dijunjung tinggi |
3 | Keputusan di tangan pimpinan partai | Keputusan melalui suara terbanyak (voting) | Keputusan melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara. |
4 | Dominasi partai | Dominasi mayoritas | Tidak ada dominasi |
5 | Tidak ada oposisi | Ada oposisi | Ada oposisi dengan alasan (sebagai penyeimbang) |
6 | Tidak ada perbedaan pendapat | Ada perbedaan pendapat | Ada perbedaan pendapat, dan dihargai |
7 | Kepentingan negara | Kepentingan mayoritas | Kepentingan seluruh rakyat |
F. Sikap Positif terhadap Pancasila
Berikut adalah sikap positif terhadap Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
- Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik
- Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
- Menjalankan pemerintahan secara jujur dan konsekuen.
- Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi
- Memanfaatkan sumber daya alam secara baik.
- Menjalankan kegiatan perekonomian secara jujur.
- Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan lokal
- Menghormati dan menghargai sesama manusia tanpa melihat asal usul, agama, ras, dan latar belakang kehidupannya.
- Bersikap adil dan tidak mengambil hak orang lain.