Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Demokrasi (Sistem Tata Negara di Indonesia)
A. Hakikat Demokrasi
- Arti kata dekorasi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos.
- demos artinya rakyat,
- kratos artinya pemerintahan.
- Pengertian demokrasi Secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat dan rakyat memiliki proporsi yang sangat penting serta melibatkan rakyat dalam pemerintahan negara.
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
- Sistem demokrasi pertama kali diterapkan di polis-polis (negaranegara kota) Yunani Kuno dengan bentuk demokrasi langsung.
- Selanjutnya, munculnya Magna Charta di lnggris pada tahun 1215 sebagai awal kebangkitan kembali demokrasi setelah sekian lama dilupakan.
- Berikut adalah beberapa tokoh pendukung berkembangnya demokrasi.
- John Locke
John Locke berasal dari lnggris, memberikan tiga rumusan hak hak dasar manusia, yaitu- hak atas hidup (life),
- hak atas kebebasan (liberty), dan
- hak atas kepemilikan (property).
- Montesquieu
Montesquieu berasal dari Prancis, mengemukakan konsep "Trias Politlka" yaitu suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang antarlembaga negara (antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
C. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut.
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
- Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
- Terjaminnya hak asasi manusia.
- Persamaan kedudukan di hadapan hukum.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan publik (public policy).
- Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat.
- Kebebasan pers atau media massa.
D. Macam-Macam Demokrasi
Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat:
- Demokrasi langsung
Demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung untuk turut serta dalam menyelesaikan masalah kenegaraan. - Demokrasi perwakilan atau demokrasi modern
Demokrasi yang dijalankan melalui suatu lembaga perwakilan.
Berdasarkan paham yang dianut:
- Demokrasi barat/demokrasi liberal/demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menitikberatkan pada kebebasan individu (individualisme). - Demokrasi timur/demokrasi parlemen/demokrasi rakyat
Demokrasi yang banyak dianut oleh negara yang berpaham Marxisme-Komunisme. - Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila.
E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Berikut adalah Demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
- Demokrasi liberal/parlementer
- Para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
- Sistem multipartai.
- Overpower legislatif/partai politik.
- Keterbatasan presiden/eksekutif.
- Demokrasi terpimpin
- Over power presiden/eksekutif.
- Keterbatasan hak pesertaan rakyat/legislatif.
- Berkembangnya pengaruh komunis.
- Meluasnya peranan TNI sebagai unsur sosial politik.
- Demokrasi Pancasila (1965-sekarang)
- Keseimbangan tuntutan masyarakat.
- Keseimbangan kekuasaan kelembagaan negara.
- Stabilitas masyarakat.
- Pesertaan rakyat.
- Persamaan hak warga negara di dalam hukum, pemerintahan, berserikat/berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Demokrasi liberal/parlementer berlaku pada 3 November 1945-5 Juli 1959 dengan ciri-ciri:
Demokrasi terpimpin berlaku pada tahun 1959-1965 dengan ciri-ciri:
Demokrasi Pancasila berlaku mulai tahun 1965 sampai sekarang dengan ciri-ciri:F. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Berikut adalah sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan.
- Menghormati sepenuhnya perbedaan pendapat, keyakinan, dan kepentingan orang lain dengan tidak mempertentangkannya.
- Menghindari sikap dan perilaku yang angkuh, mementingkan diri sendiri dan kelompok, keras kepala, fanatik, ekstrem, serta meremehkan orang lain.
- Sifat damai atas setiap perbedaan.
- Selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
G. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila sebagai berikut.
- Pancasila sila ke-4.
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
- UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).
- UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1).
H. Pentingnya Demokrasi di Indonesia
Berikut adalah pentingnya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Demokrasi dalam kehidupan politik
Demokrasi dalam kehidupan politik diterapkan dalam kegiatan pemilu. - Demokrasi dalam kehidupan ekonomi
Pertumbuhan perekonomian harus ditunjang dengan kondisi institusi publik yang bersih dan kredibel, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmati kemakmuran.
I. Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
- Dasar hukum pelaksanaan pemilu
- Pancasila sila ke-4
- UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 1-6
- UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
- Asas pemilu
- Langsung artinya pemilih memberikan suaranya tanpa perantara.
- Umum artinya setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk memilih dan dipilih.
- Bebas artinya pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan.
- Rahasia artinya pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun.
- Jujur artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur.
- Adil artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan.
- Tujuan pemilu dan peserta pemilu
- Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pesertanya adalah partai politik.
- Memilih anggota DPD, peserta nya adalah perseorangan.
- Memilih presiden dan wakil presiden, pesertanya adalah pasangan yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai politik.
- Penyelenggaraan pemilu
- Sistem pemilu
- Distrik
Sistemnya adalah pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu distrik memiliki jatah satu kursi di parlemen (DPR/ DPRD). - Proporsional
Sistemnya menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.
Dasar hukum pelaksanaan pemilu sebagai berikut.
Asas pemilu sebagai berikut. L-U-BE-R-JUR-DIL
(Langsung-Umum-BebasRahasia-Jujur-Adil)