Rekrutmen CPNS 2019 Segera Dibuka !! Inilah Surat Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019
Surat Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 (Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019
(Sumber https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6043-surat-menteri-panrb-nomor-b-617-m-sm-01-00-2019-tentang-pengadaan-asn-tahun-2019-17-mei-2019) - Berdasarkan Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Dinayatakan bahwa setiap instansi pusat dab daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen peta jabatan , yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 ( Lima ) tahun dan diperinci untuks setiap tahun. Dokumen Peta jabatan dimaksud ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara tekhnis diinput ke dalam aplikasi E-Formasi Paling Lambat Akhir Mei 2019.
Rekrutmen CPNS 2019 Segera Dibuka !! Inilah Surat Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 |
Menindaklanjuti Ketentuan tersebut diatas , Menteri PANRB telah menetapkan keputusan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 . Keputusan Mentei PANRB tersebut bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN Guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien . Khusus untuk Pemerintah Daerah , usulan kebutuhan ASN Tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip Zero Growth , kecuali untuk oemenuhan ASN Bidang pelayanan dasar .
Baca Juga :
- E-Book ( Buku Elektronik) SKD dan SKB CPNS 2019
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) PPPK / CPNS 2019
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) PPPK / CPNS 2019
Usulan untuk jabatan pelaksana haru berpedoman pada peraturan PANRB Nomor 41 tahun 2018 tentang nomenlaktur jabatan pelaksana dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama , terampil serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. adapula hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut :
A. PEMERINTAH PUSAT
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK ( Dilampirkan) da jumlah PNS yang memasuki batas Usia pensiun tahun 2019, serta ketersediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS , dengan ketentuan sebagai berikut
- Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diproritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru
- Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan Pegawai NON PNS yang saat ini masih aktif bekerja terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
B. PEMERINTAH DAERAH
Usukan Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK, dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun Tahun 2019 , rasio jumlah penduduk dengan PNS , luas wilayah serta melampirkan surat ernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut
- Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai dibidang pelayanan dasar pada satuan/Unit kerja didaerah terpencil . tertinggal dan terluar dengan memberi kesempatan Pegawai NON PNS yang saat ini masih aktif bekerja terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Diutamakan bagi satuan/Unit kerja yang dalam pengadaan CNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Unduh Surat Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 ( Unduh Disini )
Baca Juga :
- E-Book ( Buku Elektronik) SKD dan SKB CPNS 2019
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) PPPK / CPNS 2019
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) PPPK / CPNS 2019
Sesuai surat edaran, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mengajukan usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada menPAN-RB dan Kepala BKN.
Usulan ditunggu paling lambat minggu kedua Juni 2019. Dan apabila PPK tidak mengajukan usulan sampai minggu kedua Juni 2019, otomatis instansi yang bersangkutan dinyatakan tidak akan melaksanakan rekrutmen ASN 2019.
Demikian Informasi tentang Surat Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019
Baca Juga :
- E-Book ( Buku Elektronik) SKD dan SKB CPNS 2019
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) PPPK / CPNS 2019
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) PPPK / CPNS 2019
Sumber : https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6043-surat-menteri-panrb-nomor-b-617-m-sm-01-00-2019-tentang-pengadaan-asn-tahun-2019-17-mei-2019